Pengumuman Terkait Ketentuan Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Unjaya Tahun 2022

Kepada Yth.
Seluruh pegawai dosen dan non dosen
Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor: SE/141/UNJAYA/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Ketentuan Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, terhitung mulai 1 Agustus 2022 kehadiran kerja pegawai Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta diatur sebagai berikut:

  1. Seluruh pegawai dosen dan non dosen masuk kerja di kantor (WFO) pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
  2. Jam kerja pegawai mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
  3. Selama bekerja seluruh pegawai wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan tempat bekerja dan dilarang menghadiri kerumunan diluar tugas yang diberikan.
  4. Kehadiran kerja pegawai di unit kerja Asrama Mahasiswa menyesuaikan dengan Shift dan jadwal kerja yang telah ditetapkan/diatur oleh pengelola Asrama Mahasiswa.
  5. Dengan terbitnya Surat Edaran Rektor Nomor: SE/141/UNJAYA/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022, maka Surat Edaran Rektor Nomor: SE/080/UNJAYA/XII/2021 tentang Ketentuan Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan tidak berlaku.
  6. Ketentuan ini akan ditinjau sewaktu-waktu dengan melihat perkembangan situasi yang ada.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Download “Surat Edaran Ketentuan Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Unjaya Tahun 2022”

141.-Surat-Edaran-Ketentuan-Kehadiran-Kerja-Pegawai-di-Lingkungan-Unjaya-Tahun-2022-1.pdf – Downloaded 227 times – 597.49 KB