Kepada Yth.
Seluruh pegawai dosen dan non dosen
Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor: SE/141/UNJAYA/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Ketentuan Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, terhitung mulai 1 Agustus 2022 kehadiran kerja pegawai Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta diatur sebagai berikut:
- Seluruh pegawai dosen dan non dosen masuk kerja di kantor (WFO) pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
- Jam kerja pegawai mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
- Selama bekerja seluruh pegawai wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan tempat bekerja dan dilarang menghadiri kerumunan diluar tugas yang diberikan.
- Kehadiran kerja pegawai di unit kerja Asrama Mahasiswa menyesuaikan dengan Shift dan jadwal kerja yang telah ditetapkan/diatur oleh pengelola Asrama Mahasiswa.
- Dengan terbitnya Surat Edaran Rektor Nomor: SE/141/UNJAYA/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022, maka Surat Edaran Rektor Nomor: SE/080/UNJAYA/XII/2021 tentang Ketentuan Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan ini akan ditinjau sewaktu-waktu dengan melihat perkembangan situasi yang ada.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download “Surat Edaran Ketentuan Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Unjaya Tahun 2022”
141.-Surat-Edaran-Ketentuan-Kehadiran-Kerja-Pegawai-di-Lingkungan-Unjaya-Tahun-2022-1.pdf – Downloaded 227 times – 597.49 KB