Edaran Periode Pembayaran dan KRS Genap 2022 2023

Diumumkan kepada seluruh sivitas akademika di lingkungan Fakultas Teknik & Teknologi Informasi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, bahwa :

  1. Berdasarkan
    a. Surat Keputusan Ketua Pengurus YKEP Nomor: Kep/84/YKEP/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.
    b. Surat Keputusan Dekan Nomor: Skep/011/FTTI-UNJAYA/VI/2022 tentang Pedoman Kalender Akademik Tahun 2022/2023 di Lingkungan Fakultas Teknik dan Teknologi Informasi Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta;
    c. Pertimbangan Pimpinan Fakultas Teknik dan Teknologi Informasi Unjaya.
  2. Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, disampaikan kepada:
    a. Para Dosen Pembimbing Akademik untuk:
    1) Menyampaikan kepada kepada Bagian AAK FTTI Urusan Administrasi Akademik dan Bagian UKK FTTI Urusan Keuangan jika ada mahasiswa tahun angkatan 2016, 2017, dan 2018 yang akan aktif kembali di Semester Genap TA 2022/2023.
    2) Memperhatikan syarat keuangan untuk dapat melakukan KRS, yaitu:
    a) Mahasiswa angkatan tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021 telah menyelesaikan kewajiban pembayaran SPP Tetap.
    b) Mahasiswa angkatan tahun 2022 telah menyelesaikan kewajiban pembayaran SPP Tetap dan minimal 50% dari Biaya Pengembangan Fasilitas.
    3) Jika mahasiswa tahun angkatan 2022 telah menyelesaikan syarat keuangan seperti pada poin 2.b, maka DPA diizinkan untuk membantu KRS mahasiswa.
    4) Membantu melakukan KRS untuk mahasiswa KIP bimbingannya.
    5) Menyampaikan kepada Bagian AAK FTTI Urusan Administrasi Akademik dan Bagian UKK FTTI Urusan Keuangan jika ada mahasiswa KIP yang akan mengulang mata kuliah di Semester Genap 2022/2023.
    6) Membantu melakukan KRS untuk mahasiswa yang telah disetujui permohonan penundaan pembayarannya di Semester Genap 2022/2023. Mohon DPA untuk mengecek bukti surat permohonan penundaan pembayaran dan surat balasan dari Fakultas.
    b. Bagian AAK Urusan Administrasi Akademik untuk:
    1) Merekap data mahasiswa aktif, cuti, dan non aktif Semester Genap 2022/2023.
    2) Merekap data mata kuliah yang terselenggara dan peserta kelasnya.
    3) Merekap data mata kuliah mengulang, khususnya yang diambil oleh mahasiswa KIP.
    c. Bagian UKK Urusan Keuangan untuk:
    1) Setting pembayaran atas SPP Variabel Mata Kuliah yang diulang oleh mahasiswa KIP.
    2) Memproses surat permohonan penundaan pembayaran dari mahasiswa dan menerbitkan surat balasan dengan persetujuan Wakil Dekan II.
  3. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Download “SE 005 Periode Pembayaran dan KRS Genap 2022 2023”

SE-005-Periode-Pembayaran-dan-KRS-Genap-2022-2023.pdf – Downloaded 222 times – 804.10 KB