Asuransi Mahasiswa

Asuransi mahasiswa adalah jaminan yang diberikan kepada setiap mahasiswa yang mengalami resiko kecelakaan (sakit) baik pada saat melaksanakan kegiatan kampus maupun diluar kampus. Fasilitas tersebut diberikan juga kepada mahasiswa, orang tua mahasiswa dan alumni berupa uang santunan bagi yang meninggal dunia yang bertujuan untuk membantu/meringankan mahasiswa.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor nomor : SKep/093/UNJANI/X/2018 tentang Asuransi Kecelakaan dan Santunan Mahasiswa UNJAYA, setiap mahasiswa berhak mendapatkan jaminan apabila mengalami resiko kecelakaan (sakit).

Ketentuan Pengajuan Klaim Asuransi Mahasiswa;

a. Segera melaporkan kepada Biro Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kabag Kemahasiswaan Universitas / Fakultas selambat-lambatnya dalam waktu 3×24 jam kerja setelah keluar dari Rumah sakit/Klinik atau Kejadian meninggal dunia.

b. Batas pengajuan maksimal adalah 30 hari dari tanggal kejadian/kerugian.

c. Batas pengajuan meninggal dunia, maksimal 90 hari dari tanggal kejadian.

Persyaratan Pengajuan Klaim Asuransi :

a. Laporan kronologi penanganan pasien dibuat dalam format pdf,

b. Medical Record/Surat Kematian,

c. KTM,

d. Foto mahasiswa/orang tua mahasiswa/alumni,

e. Kartu Keluarga (C1), jika yang meninggal adalah orang tua mahasiswa.

Prosedur dan syarat pengajuan asuransi mahasiswa dapat diakses melalui link :

https://biroka.unjaya.ac.id/layanan/asuransi-mahasiswa

Pendaftaran pengajuan asuransi mahasiswa melalui link :

https://biroka.unjaya.ac.id/layanan/asuransi-mahasiswa/register

Informasi lengkap terkait Asuransi Mahasiswa :

Urusan Kemahasiswaan, Alumni dan Pusat Karir Fakultas Teknik dan Teknologi Informasi – UNJAYA Telp. (0274) 552489 WA 08562892950