Prosedur Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkrip Nilai/SKPI hilang/rusak

Ijazah, Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) kemungkinan bisa rusak atau hilang oleh sesuatu hal. Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang namun hanya dapat diterbitkan surat keterangan pengganti Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI hilang atau rusak. Pedoman ini bertujuan memberikan kesempatan kepada alumni untuk mengajukan permohonan surat keterangan pengganti Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI hilang atau rusak.

Prosedur Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkip Akademik dan SKPI

  1. Alumni mengajukan surat permohonan (tanda tangan di atas meterai) ditujukan kepada Dekan melalui BAAK Fakultas dilampiri:
    a. Fotokopi Ijazah/Transkip Akademik/SKPI yang telah dilegalisir (jika hilang)/ dokumen asli (jika rusak).
    b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi Ijazah/Transkip Akademik/SKPI yang hilang.
    c. Fotokopi KTP.
    d. Pas foto sesuai dengan yang digunakan pada Ijazah/Transkip Akademik/SKPI yang hilang/rusak dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar. Jika tidak ada foto sesuai dengan dokumen yang hilang/rusak, dapat menggunakan foto pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Pakaian:
    a) Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma Tiga:
    (1) Foto berwarna latar belakang biru (kode warna pada aplikasi photoshop: #0090ff);
    (2) Kemeja putih polos;
    (3) Dasi hitam polos;
    (4) Jas hitam polos;
    (5) Bagi perempuan yang berjilbab: jilbab berwarna hitam polos dan dimasukkan ke dalam kemeja.
    b) Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Ners
    (1) Foto berwarna latar belakang merah (kode warna pada aplikasi photoshop: #db1514);
    (2) Seragam praktik klinik;
    (3) Bagi perempuan yang tidak berjilbab: memakai topi praktik (cap).
    2) Penataan Objek:
    a) Posisi badan dan pandangan lurus ke depan;
    b) Tidak memakai kacamata;
    c) Tidak memakai atribut lain (tanpa PIN dan Nametag);
    d) Warna rambut asli, tidak dicat;
    e) Kepala, bahu dan setengah badan terlihat;
    f) Bagi perempuan yang tidak berjilbab: rambut ditata rapi tidak menutupi wajah (wajah terlihat jelas).
  2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkip Akademik/SKPI diproses dan dapat diambil di BAAK Fakultas 10 hari kerja setelah pengajuan diterima dan disetujui oleh Dekan.
  3. Bagi Ijazah/Transkip Akademik/SKPI yang rusak akan ditarik oleh BAAK Fakultas dan dibuat Berita Acara.

Contoh foto bisa dilihat pada gambar berikut :