Surat Edaran PD-Dikti tentang Angkatan Mahasiswa yang Wajib Terdaftar di Forlap Dikti

Berdasarkan Edaran Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI.

A. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :

  1. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
  2. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;
  3. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 20l2/20l3;
  4. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina; 
  5. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

B. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal – hal berikut :

  1. Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran 2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Surat Edaran PD-Dikti tentang Angkatan Mahasiswa yang Wajib Terdaftar di Forlap DiktiMasing masing atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;1
  2. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta;
  3. Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.
  4. Untuk data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang telah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.

Pihak Perguruan Tinggi bisa memberikan surat pernyataan bahwa mahasiswa benar-benar lulusan dari Perguruan Tinggi tersebut.

Berikut kami lampirkan Surat Edaran PD-Dikti tentang Angkatan Mahasiswa yang Wajib Terdaftar di Forlap Dikti.

Download “Surat Edaran Periode Awal Pelaporan PD Dikti” Surat-Edaran-Periode-Awal-Pelaporan-PDDikti.pdf – Downloaded 9 times – 1.30 MB
  1. Verifikasi dari kampus berupa diterbitkannya Surat Keterangan Lulusan yang menyatakan bahwa mahasiswa benar-benar lulusan dari Perguruan Tinggi yang dimaksud. ↩︎