Forum Komunikasi Publik Polresta Sleman Bersama Mahasiswa, Meningkatkan Kesadaran Publik terhadap Standar Pelayanan SIM, BPKB, dan STNK

Sleman, 18 Januari 2024 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya mahasiswa, terhadap pelayanan publik dan standar pelayanan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP). Nah, dalam kesempatan kali ini Fakultas Teknik dan Teknologi Informasi (FTTI) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjaya)  sangat beruntung karena dipilih oleh Satlantas Sleman sebagai lokasi pelaksanaan forum komunikasi publik bersama mahasiswa.

Acara yang dihadiri oleh sejumlah mahasiswa ini juga diramaikan dengan kehadiran pejabat-pejabat Satlantas Polresta Sleman, di antaranya AKP Gunawan Setyabudi, S.H., M.M. selaku Kasi SIM, AKP Priya Tri Handaya, S.I.Kom selaku Kanit Regident Polresta Sleman, IPDA Aris Budiyono, S.Psi., M.M. selaku Kasubnit 1 Reg Ident Polresta Sleman, dan IPDA Hedi Fitriyanto, S.H. selaku Kasubnit 2 Reg Ident Polresta Sleman.

Salah satu pembahasan utama dalam forum ini adalah proses pembuatan SIM C, yang dijelaskan oleh AKP Gunawan Setyabudi, S.H., M.M. Beliau menyampaikan bahwa untuk pembuatan SIM C, peserta harus melewati beberapa tahap, termasuk ujian teori sebanyak 75 soal, ujian praktek sebanyak 20 soal, dan ujian praktik lapangan. AKP Gunawan Setyabudi, S.H., M.M. juga memberikan informasi bahwa biaya registrasi untuk pembuatan SIM C adalah sebesar Rp. 100.000, untuk perpanjangan sebesar Rp. 100.000, sedangkan pembuatan SIM A sebesar Rp. 120.000,.

Penting untuk dicatat, jika peserta gagal di salah satu tahap ujian, mereka diwajibkan untuk mengulang dari awal. Namun, yang menarik adalah peserta tidak perlu menunggu selama 1 minggu untuk mengikuti tes ulang, melainkan bisa dilakukan di hari berikutnya.

Selain pembahasan mengenai SIM, forum ini juga memberikan informasi terkait pembuatan STNK, terutama bagi mereka yang berasal dari luar wilayah Yogyakarta. Peserta dapat membuat STNK melalui web dan mencetaknya sendiri. Legalitas STNK kemudian bisa diperoleh dengan meminta cap di Samsat terdekat. AKP Priya Tri Handaya, S.I.Kom selaku Kasubnit 2 Reg Ident Polresta Sleman menambahkan bahwa STNK dalam bentuk digital dapat ditunjukkan langsung melalui ponsel pintar saat terjadi razia atau penilangan.

Forum ini menjadi sarana efektif untuk menjembatani informasi antara aparat kepolisian dan masyarakat, khususnya mahasiswa. Harapannya, pemahaman yang diperoleh melalui forum ini dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan tertib dalam menggunakan jalan raya serta memahami prosedur pelayanan publik.

Mari kita jaga ketertiban dan keselamatan dalam berkendara ya Sobat FTTI Unjaya! Selalu periksa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK sebelum melibatkan diri dalam lalu lintas. Dengan begitu, kita tidak hanya menciptakan keamanan pribadi, tetapi juga memberikan contoh baik kepada seluruh masyarakat.