Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM)

Program Kreativitas Mahasiswa, biasa disingkat menjadi PKM, adalah sebuah wadah yang dapat kamu manfaatkan untuk menuangkan dan mewujudkan ide kreatif dan inovatifmu sekaligus menerapkan ilmu yang kamu dapat di dalam kelas.

Program Kreativitas Mahasiswa merupakan sebuah program yang diadakan oleh Kemenristekdikti melalui Ditjen. Belmawa (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan) yang bertujuan untuk memberikan mahasiswa sebuah wadah untuk dapat meningkatkan kemampuan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara umum.

Program Kreativitas Mahasiswa bertujuan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di Perguruan Tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta memperkaya budaya nasional.

Program Kreativitas Mahasiswa adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta memperkaya budaya nasional.

Layanan pengelolaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 Bidang meliputi penandatanganan perjanjian kerjasama pelaksanaan PKM 5 Bidang  dengan PTS dan penyaluran dananya. PKM 5 bidang tersebut meliputi PKM-P (penelitian), PKM-K (Kewirausahaan), PKM-M (Pengabdian Masyarakat), PKM-T (Teknologi), dan PKM-KC (Karsa Cipta).

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah  Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Meteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Persyaratan

  1. Mahasiswa aktif program Diploma dan Sarjana.
  2. Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM 5 Bidang tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota). Ketentuan ini juga berlaku pada PKM-KT.
  3. Dosen pendamping dapat mendampingi lebih dari 10 tim pengusul proposal tetapi hanya dapat mendampingi maksimal 10 tim PKM yang didanai di semua jenis PKM (PKM 5 bidang dan PKMKT).
  4. Tim beranggotakan maksimal 3-5 orang (PKM K,T dan M) dan maksimal 3 orang (PKM P, KC dan KT) sudah termasuk ketua.
  5. Ketua tim hanya bisa mengetuai satu judul proposal dalam satu periode PKM.

Beberapa prosedur untuk mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) antara lain :

  1. Membentuk kelompok dan menentukan jenis PKM.
  2. Tentukan ide PKM.
  3. Tentukan judul PKM.
  4. Ikuti rute.
  5. Menentukan dosen pembimbing yang tepat.
  6. Meminta contoh PKM dari teman yang sudah lolos.
  7. Carilah hal yang bisa memotivasi kamu.

Informasi, panduan dan kelengkapan PKM dapat diakses melalui link berikut :

https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/portal/pedoman-pkm-tahun-2023-diktiridtek/